Untuk mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri seperti halnya di dalam negeri, yaitu kita wajib memiliki surat izin mengemudi (driving license). Nah awalnya saya juga menanyakan bagaimana mendapatkan surat izin tersebut jika saya warga asing di negara tertentu.
Ternyata ada sebuah solusi, yaitu membuat SIM Internasional. Cara mendapatkan SIM Internasional relatif mudah dan cepat, asal syarat administratif terpenuhi. Syarat – syarat tersebut adalah:
- Membawa KTP dan fotocopynya 2 lembar
- SIM dan fotocopynya 2 lembar
- Paspor dan fotocopynya 2 lembar
- Materai 6.000
- Pas foto 4x6 berjas background biru 3 lembar
Biaya pebuatan
SIM Internasional adalah Rp.250.000,- untuk 1 SIM, jika lebih tinggal dikali
saja. Oia, jika di Indonesia SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor, maka SIM
Internasional yang didapat, A untuk motor dan B untuk mobil. Waktu yang
dibutuhkan untuk mendapatka SIM ini haya 15 menit, ya 15 menit. Jika lebih dari
15 menit berarti ada syarat – syarat yang kurang terpenuhi (seperti pemohon
sebelah saya tadi siang).
Tidak ada komentar